Kesalahan dalam Majelis

Minggu,Maret 1, 2009

Menginjak kesalahan-kesalahan (bid’ah-bid’ah) dalam majelis, di antaranya :

1. Ra’isul majelis (pemimpin majlis) mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam rangka membuka majelis.1 Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan majelis sebagai pembuka.

2. Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni dengan cara menyuruh seseorang membaca ayat dari Al-Qur’an.2 Mengenai hal ini, dalam kitab Al-Bida’3, Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin rahimahullah, ditanya sebagai berikut :

Pertanyaan : Pembukaan muhadharah (ceramah) dan nadwah (pertemuan) dengan membaca sesuatu dari Al-Qur’an, apakah termasuk perkara yang disyari’atkan?

Jawab : Saya tak mengetahui sunnah yang demikian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, padahal Nabi ‘alaihi sholatu wa salam pernah mengumpulkan para sahabatnya ketika hendak perang atau ketika hendak membahas perkara penting kaum muslimin, tidaklah aku ketahui, bahwa Nabi membuka pertemuan tersebut dengan sesuatu dari Al-Qur’an. Akan tetapi jika pertemuan atau muhadharah tersebut mengambil suatu tema/bahasan tertentu dan ada seseorang yang ingin membaca sesuatu dari Al-Qur’an yang ada hubungannya dari bahasan tema tersebut untuk dijadikannya sebagai pembuka, maka tidaklah mengapa. Dan adapun menjadikan pembukaan suatu pertemuan atau muhadharah dengan ayat Al-Qur’an secara terus menerus seolah-olah sunnah yang dituntunkan, maka yang demikian ini adalah tidak layak diamalkan.4

3. Selalu mengucapkan atau memulai dengan salam setiap hendak berbicara dalam majelis, baik saat akan memberikan usulan di tengah-tengah majelis ataupun setiap dimintai pendapat. Yang termasuk sunnah adalah mengucapkan salam setiap akan masuk atau meninggalkan majelis.5

4. Mengakhiri majelis dengan mengajak jama’ah (ahli majelis) untuk membaca sholawat, hamdalah, istighfar dan kafaratul majelis secara bersama-sama, dengan suara yang jahr dan secara terus menerus.6

5. Mengakhiri majelis dengan selalu berdo’a, di mana ahli majelis mengamini bacaan do’a ra’isul majelis. Lebih parah lagi jika ra’isul majelis menyebut “Al-Fatihah!!!” pada akhir do’a dengan keras, dan jama’ah membacanya secara bersama-sama, kemudian mengusap wajah dengan telapak tangan. 7

6. dan kesalahan-kesalahan lainnya yang menyelisihi kaidah amaliyyah sehingga termasuk ibadah, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang bersifat adab, sebagaimana dalam penjelasan di depan.

Demikianlah risalah ini kami susun, semoga dapat mengambil manfaat orang-orang yang memang bermaksud beristifadah (memetik manfaat) dengan risalah ini. Kesalahan dan kekurangan dari risalah ini berasal dari kelemahan kami dan syaithan yang senantiasa menghembuskan was-was dan kesamar-samaran. Adapun yang haq maka datangnya mutlak dari Allah,

الحقّ من ربنك فلا تكوننّ من الممترين

Jika ada di antara ikhwah yang tidak puas dengan materi risalah ini, maka kami siap untuk berdiskusi dalam rangka

تواصو بالحقّ وتواصوا باالصبر

bukan untuk jidal/debat buta. Sesungguhnya yang kita ikuti dalah hujjah dan dalil, bukanlah individu, sebagai pengejawantahan firman Allah :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

artinya : “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menjelaskan bahwa, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ (Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu), jika seorang muslim berselisih pendapat dalam suatu hal, di sini شَيْء dalam bentuk naaqirah (indefinitif), yang menunjukkan bahwa permasalahan yang diperselisihkan bukan terbatas masalah agama saja, namun masalah umum seluruhnya, فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), dalam bentuk Amr (perintah). Dalam kaidah ushul dikatakan

الأصل في الامر يفيد الوجوب

(Hukum asal dari perintah adalah wajib), maka merupakan kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi, jika hujjah pada risalah ini lebih kuat maka merupakan kewajiban atas siapa saja untuk menerimanya, namun jika hujjah dalam risalah ini lemah, maka tak ada alasan untuk menerimanya.

Adapun jika antum menolak tentang bahaya bid’ah dan keterangan kami di atas, sembari mengatakan bahwa bid’ah itu adalah masalah furu’ dan khilafiyah, di mana antum berpendapat bahwa bid’ah ada yang hasanah, berarti antum telah :

1. Menganggap agama tidak sempurna sehingga butuh penambahan, revisi dan metode baru dalam berislam.

2. Menuduh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berkhianat tidak menyampaikan risalahnya, dan menuduh beliau menyembunyikan sebagian risalah Islam. Padahal Islam telah sempurna ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mewahyukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam surat Al-Maidah ayat 3 pada saat haji wada’

3. Menganggap diri antum lebih ‘alim dari Allah dan Rasul-Nya. Sehingga antum menambahkan sesuatu yang tak pernah diturunkan oleh Allah dan dituntunkan Rasul-Nya, sehingga antum menempatkan diri antum sebagai syari’ (sang pembuat syari’at, Allah) dan bahkan menganggap antum lebih alim dari-Nya. Sebagaimana ucapan Imam Syafi’i :

من استحسن فقد شرع

“Barangsiapa yang menganggap baik perbuatan bid’ah maka sungguh ia telah menempatkan dirinya sebagai syari’ (pembuat syari’at)”

4. Mendustakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menuduh-Nya berdusta, karena Ia telah berfirman :

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة)

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Al Maidah : 3).

5. Mendustakan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :

, وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم)

”jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim) dan yang semakna dengannya.

6. Menuduh sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berdusta, karena Abu Dzar Al-Ghifari8 mengatakan :

تركنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وما طائر يفلّب جناحيه في الهواء إلا وهو يذكر لنا منه علما

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan kami dan tak ada seekor burung yang mengepakkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.”

7. Memecah belah agama ini menjadi bid’ah-bid’ah, karena hakikat dari bid’ah adalah perpecahan dan hakikat dari sunnah adalah persatuan.

Kami akhiri dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Al Maidah : 115).

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبح وسلم

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.

1. Bid’ah dari amalan ini adalah dari segi :

· Mengucapkan basmalah secara bersama-sama, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tak pernah menuntunkan mengucapkan basmalah secara jama’i (bersama-sama).

· Mengucapkannya dengan jahr (keras), dimana dhowabithnya jika dilazimkan (disenantiasakan) akan terjerumus kepada sunnah baru (bid’ah).

· Membacanya basmalah adalah masyru’ (disyari’atkan) pada permulaan melakukan sesuatu, namun biasanya, ra’isul majelis membacanya pada pertengahan majelis, ini berarti menyelisihi sunnah.

· Ini semua, jika disenantiasakan atau dilakukan terus menerus, maka tak syak lagi termasuk bid’ah.

2. Bid’ah tilawah ini ditinjau dari segi :

· Menyenantiasakan membaca Al-Qur’an pada pembukaan majelis atau muhadharah (pengajian,ceramah), maka hal ini termasuk memuqoyyadkan ibadah qiro’ah Al-Qur’an dengan waktu khusus, yakni pada saat akan bermajlis, padahal tak ada satu pun sunnah yang menunjukkan hal demikian. Apalagi jika timbul perasaan ataupun pikiran, jika tidak tilawah, ada yang kurang dalam majelis tersebut , maka ini adalah bid’ah yang nyata.

· Menyuruh seseorang membaca Al-Qur’an, padahal biasanya ra’isul majelis yang membuka majelis telah membaca ayat-ayat Al-Qur’an pada muqoddimahnya, maka yang demikian pada hakikatnya telah mencukupi.

· Terkadang, ayat yang dibaca berlainan dengan bahasan atau tema majelis/muhadhoroh. Misalnya, dalam muhadhoroh yang membahas mengenai pernikahan, dibacakan ayat-ayat tentang qishahs atau jihad. Ini adalah kurang sesuai atau tidak pada tempatnya.

3. Al-Bida’ wal Muhdatsat wa ma la ashla lahu hal. 539-540, kitab ini merupakan kitab kumpulan dari fatwa-fatwa Kibaril Ulama’ dan Lajnah Da’imah seputar permasalahan bid’ah.

4. Dari penjelasan Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah tersebut, tampak bahwa :

· Jika sekiranya tilawah Al-Qur’an disenantiasakan secara terus menerus, seakan-akan sunnah yang dituntunkan, maka dikhawatirkan terjerumus kepada bid’ah.

· Jika sekiranya dilakukan pada sesekali waktu, dan mengambil tema yang ada hubungannya dengan bahasan, maka yang demikian adalah diperbolehkan, selama tidak dilaksanakan terus menerus.

5. Salam adalah termasuk ibadah mutlak, dan untuk memuqoyyadkan dibutuhkan dalil khusus. Adapun selalu mengucapkan salam selama di tengah-tengah majelis adalah termasuk perkara yang tak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Karena dalil yang warid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah salam setiap hendak meninggalkan majelis ataupun memasukinya.

6. Yang menjadi titik rawan terjerumusnya kepada bid’ah amalan ini adalah :

· Membacanya dengan bersama-sama/jama’i, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan kaifiyat yang demikian dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.

· Membacanya secara jahr, kecuali do’a kafaratul majelis, karena sesungguhnya telah warid hadits tentangnya.

· Mengkhususkan hamdalah, sholawat dan istighfar, dalam menutup suatu majelis, padahal untuk menetapkannya dibutuhkan dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.

· Menyenantiasakannya atau melakukannya secara terus menerus (istimrar).

7. Berdo’a pada akhir majelis pada asalnya diperbolehkan, karena mengingat bahwa do’a termasuk ibadah mutlak, yang tidak terikat dengan waktu. Namun menyenantiasakannya berarti termasuk memuqoyyadkan waktunya tanpa ada dasarnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Adapun membaca amin dengan keras dan mengusap wajah serta menyebut Al-Fatihah!!! Adalah termasuk kaifiyat baru yang tak dituntunkan Nabi.

8. Mu’jamul Kabir (1647) dan sanadnya shohih.

Entry Filed under: Adab, Akhlak,dan Nasihat, Aqidah dan Manhaj, Fatwa Ulama, Fiqih Ibadah. Tag: , , , , , , , .

3 Comments Add your own

  • 1. dick  |  Jumat,Agustus 28, 2009 at 1:07 pm

    alhamdulillah ada yang pencerahan…

  • 2. Hamba Allah  |  Rabu,November 4, 2009 at 10:11 am

    Jadi intinya, gak boleh baca Qur’an bareng-bareng gitu ya….

  • 3. abdul aziz  |  Rabu,November 4, 2009 at 2:07 pm

    baca al-qur’an bareng2 dibolehkan jika tujuannya untuk belajar al-qur’an,memperbaiki bacaannya(seperti tahfidz,tahsin). tapi harus kepada yang ahlinya,bukan seperti sekarang2 ni..wallaahua’laam

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Kalender Hijriyah

Mutiara Hadits dan Hikmah

Hadits Terasing

Hadits Larangan Bid'ah

Mutiara Hikmah

Sunnah yang ditinggalkan

Kumpulan Situs Sunnah

Kumpulan Situs Sunnah

Top Articles

Download Kajian

Download e-Book

Arsip

Yang Suka

Komentar Terakhir

Agus RN di Tak Pernah Sholat, Wanita Mati…
lighttravern di Tak Pernah Sholat, Wanita Mati…
chachanpesulaphandal di Tak Pernah Sholat, Wanita Mati…
4sudut di Tak Pernah Sholat, Wanita Mati…
Red di Who Am I?

Sahabat Terasing

Jumlah Pengunjung

Data Pengunjung

TopOfBlogs

web analytics

Muslim  Blogs - Blog Catalog Blog Directory

Add to Technorati Favorites

outils webmaster

Meta