Kita jumpai sebagian masjid tatkala mu’adzin selesai adzan mereka mengadakan pujian atau membaca anasyid bersama-sama, bahkan dengan suara yang keras. Amalan ini tidak ada tuntunannya dari Nabi atau sahabatnya.
Dalilnya, dari Anas bin Malik, Rasulullah berkata kepada seorang arab Badui yang kencing di masjid:
Sesungguhnya masjid ini tidak dibenarkan sedikitpun untuk kencing, dan tidak boleh untuk sesuatu yang najis. Tetapi untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa jalla & shalat dan membaca Al-Quran. (HR. Muslim no 285).
Lembaga Ulama Saudi Arabia menjawab pertanyaan bolehkah melantunkan nasyid (pujian-pujian (seperti lagu lagu dan semisalnya -red ) di masjid:
“Tidak dibolehkan melantunkan nasyid, pujian dan semisalnya di masjid, karena masjid diperuntukkan untuk shalat, berdzikir kepada Allah ‘Azza wa jalla, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir dm membaca Al-Qur’an, mengajar dan memheri fatwa”. (Lihat Fatwa Allajnah Ad Daimah 6/304)
Diskusi
Belum ada komentar.