Latest Post

Hukum Memakai Henna dan Pacar Kuku

Hukum Memakai Henna dan Pacar Kuku

Henna atau Hena (حناء) adalah pewarna yang biasa digunakan untuk menghiasi tangan dan kaki wanita, yang dibuat dari bahan tumbuhan bernama “henna” (Lawsonia genus). Di Indonesia dikenal dengan “pacar kuku”, dinamakan demikian sesuai dengan asalnya yaitu dari tumbuhan yang bernama “pacar kuku” (Lawsonia inermis).

Mutiara Hikmah

  • "Wahai putriku, sesungguhnya engkau telah meninggalkan rumahmu -yang di situlah engkau dilahirkan dan sarangmu tempat engkau tumbuh- kepada seorang lelaki asing yang engkau tidak mengenalnya dan teman (*hidup baru) yang engkau tidak terbiasa dengannya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita baginya maka niscaya ia akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau memperhatikan dan menjaga 10 perkara untuknya maka niscaya akan menjadi modal dan simpananmu kelak. [ More... ]
  • Seorang Syaikh bercerita bahwa ia pernah berdakwah di hutan belantara di Afrika dengan menempuh perjalanan kaki yang jauh dan sangat melelahkan. Dalam hatinya dia menyangka bahwa ia telah sabar dan berkorban dengan pengorbanan dan kesabaran yang luar biasa dalam berdakwah. Ternyata ia dikejutkan bahwa dalam hutan belantara tersebut ada seorang wanita bule yang telah bertahun-tahun berusaha melancarkan program kristenisasi. Ternyata kesabarannya dan pengorbanannya masih kalah jauh dari kesabaran wanita bule tersebut !!! [ More... ]

Arsip Bulanan

Hari Perayaan yang Bidáh [Cari Artikelnya di Blog ini]

Hukum Valentine's DaySelasa, Februari 14, 2012
Pemuda Indonesia "LATAH" Mengikuti Agama Orang Kafir. Silahkan baca artikelnya di blog ini. Hukum Valentine's Day

Jumlah Pengunjung

  • 668.343 BlogVoters

Data Statistika

Sekapur Sirih

Jazakumulloh khoir dah berkunjung
Jangan lupa berbagi ke temen yaa.. Tinggalkan Syirik & Bid'ah Tegakkan Tauhid & Sunnah Komentarlah dgn Sopan
no Spam & no Bashing..!!

Bergabung dengan 79 pelanggan lain